Prabowo Jadi Capres, Aktivis 98 : Jangan Lupa Dosa Masa Lalu Tahun 97-98, Harus Ada Proses Hukum!

oleh -1008 Dilihat

JAKARTA – Penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dimasa lalu, seperti kasus penculikan aktivis dan tragedi 97 – 98 kembali digaungkan dan menjadi perhatian publik. Pasalnya, hingga kini masih ada 13 orang aktivis yang dinyatakan hilang.

Aktivis 98 tergabung dalam Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) pun meminta agar negara lebih serius untuk menuntaskan kasus pelanggaran ham khususnya peristiwa 97 – 98. Apalagi dokumen-dokumen yang pernah dirilis ke publik oleh lembaga Arsip Keamanan Nasional (NSA) ini mengemukakan berbagai jenis laporan pada periode Agustus 1997 sampai Mei 1999 serta sebanyak 34 dokumen rahasia Amerika Serikat itu mengungkap rentetan laporan pada masa prareformasi, salah satunya bahwa Prabowo Subianto disebut memerintahkan Kopassus untuk menghilangkan paksa sejumlah aktivis pada 1998.

“Era digital ini informasi sangat mudah sekali didapat, sekali klik cari penculikan 98 disitu kita bisa tahu siapa dalangnya. Makanya, ketika capresnya Prabowo yang maju di Pilpres 2019 ini saya gak mau golput,” tegas Ferry.

Hal itu mengemuka diskusi publik bertema “Pelaku Masih Berkeliaran Membangun Dinasti Politik, Pelanggaran Ham Tidak Berlaku di Indonesia ? (Tragedi 97 – 98 Jangan Amnesia)” di The Atjeh Connection Sarinah Menteng, Selasa (15/1/2019).

“Bagaimana jadinya bangsa ini kalau dia yang memimpin,” ujar Ferry lagi.

Lebih lanjut, Ferry mengatakan peristiwa hari ini sebenarnya mengulang sejarah 98. Sebab, kata dia, ada yang ngeblock ke kubu Jokowi dan ada yang ke kubu Prabowo. Di saat ’98 ketika Soeharto jatuh dan mengcounter gerakan 98, dengan membentuk Pam Swakarsa. 

“Sebenarnya kita hari ini mengulang 98 saja. Cek saja kelompok yang pernah gabung PamSwakarsa ada di kelompok 212. Identifikasinya seperti itu dan hanya mengulang sejarah saja,” tuturnya.

Ferry yang mengaku rakyat Aceh belum melupakam kejahatan rezim Soeharto yang telah melakukan kejahatan HAM selama penetapan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998. Dia memastikan jika orang Aceh belum lupa. Bahkan ada yang menyebut apa yang dilakukan Soeharto di Bumi Serambi Mekkah sebagai upaya genosida.

“Pelanggaran HAM di Aceh semasa rezim Soeharto lebih kejam dibanding kejahatan Abu Lahab dan Abu Jahal di zaman jahiliyah. Jadi kita tak ingin orde baru kembali lagi. Kasus pelanggaran ham ini harus diselesaikan dan diluruskan. Kita akan konsisten kampanyekan bahwa sangat berbahaya jika kita kembali ke rezim orde baru,” ucapnya lagi.

Sementara itu, salah satu Advokat Senior Saor Siagian mengemukakan jika ada suara-suara korban tetapi didiamkan justru itu ada dosa konstitusi. Oleh karenanya, dirinya mendorong aktivis 98 untuk terus menyuarakan penuntasan kasus tersebut.

“Kita dorong seperti teman-teman 98 harus sekarang menyuarakan, apakah dia membuat tulisan kemudian dia pergi berdemo, sebab kalau tidak dia ikut terlibat dosa juga,” ucap Saor.

Pengacara Novel Baswedan itu menyebut bahwa sejarah dari peristiwa itu jejak digitalnya masih ada. Saor sependapat jika pelaku masih berkeliaran membangun dinasti politik, pelanggaran ham tidak berlaku di Indonesia. Harusnya, kata dia, Capres harus jelas rekam jejaknya dan bersih dari peristiwa masa lalu.

“Ada yang masih berkeliaran harusnya disidang dulu sebelum jadi Capres. Saya setuju agar tidak menjadi komoditi 5 tahunan ini harus dituntaskan. Kita butuh Jaksa Agung yang kuat untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas Ham, supaya tidak tersandera itu yang kita minta. Ini harus kita tuntaskan mana yang lebih penting dan tidak penting itu harus segera dituntaskan,” bebernya lagi.

Ditempat yang sama Pengamat Politik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie meminta agar permasalahan lama ini segera diselesaikan. Jangan sampai jadi transisi generasi gara-gara tidak menuntaskan persoalan lama. 

“Jangan sampai kita melawan lupa dosa masa lalu dan menjadi bergentayangan. Hukum harus ditegakkan, kasus ini harus segera dituntaskan,” tambah Jerry.

Dalam kesempatan yang sama Aktivis 98 Hari Purwanto mengaku heran jika kasus ini tak kunjung tuntas apalagi rekomendasi Komnas Ham 2006 pun tidak terlaksana. Maka itu, pihaknya akan menjadikan setiap rumah sebagai posko perlawanan orde baru. 

“Kami tak ingin orde baru masuk lewat demokrasi mantan menantunya. Gerakan lawan orde baru tidak boleh berhenti dan publik harus tahu bahwa reformasi itu belum selesai. Penjahat 97 – 98 harus bisa diadili institusi negara,” jelasnya.

Dia mengingatkan masyarakat agar pandai mencari pemimpin dari rekam jejak masa lalunya. Persoalan 97 – 98 sudah secara tertulis faktanya. Bagi masyarakat yang punya kesadaran dan hukum harus ditegakkan jangan sampai jadi mainan politik. 

“Pengadilan ham ad hoc harus diberlakukan segera. Kami akan kampanyekan lawan orde baru,” tutur Hari.

Maria Catarina Sumarsih adalah ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I berpesan agar Capres yang masih tersandera dugaan kasus pelanggaran ham bisa membuktikan dulu di pengadilan HAM ad hoc.

“Kami selalu mengatakan para pelanggar HAM orang-orang yang diduga sebagai pelaku pelanggaran HAM berat sebelum mendirikan partai politik sebelum itu artinya berani duduk di meja Pengadilan HAM ad hoc dulu. Nah kalau memang mereka tidak bersalah ya mungkin kami akan mendukung agar menjadi tim suksesnya karena memang negara ini perlu penegakan supremasi hukum dan HAM untuk memperbaiki masa depan bangsa dan negara agar ada jaminan tidak adanya keberulangan terhadap pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.