MK Tak Dapat Periksa Proses Pemilu, Margarito Kamis : Hanya Bisa Periksa Hasil, Bukan Diluar Itu

oleh -716 Dilihat

Jakarta – Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara dan Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate yang juga dihadirkan sebagai saksi ahli pasangan Prabowo-Gibran dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat memeriksa proses pemilihan presiden (pilpres) akan tetapi hasil Pemilu. Hal ini sesuai dengan Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945.

Menurutnya, pihak yang berwenang untuk memeriksa pelanggaran pada proses pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). MK tidak dapat memperluas kewenangannya sehingga dapat mengadili pelanggaran pada proses pemilu.

Apabila ada pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran pada proses pemilu, tetapi tidak melapor ke Bawaslu, maka pihak tersebut dianggap sudah melepaskan haknya.

“Saya berpendapat, orang yang merasa dirugikan itu, melepaskan haknya, tunduk dan terikat pada semua konsekuensi hukum akibat melepaskan hak itu,” ucap Margarito.

Margarito menilai, gugatan yang diajukan penggugat yang meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, hal tersebut tidak tepat,.karena putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat.

Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tetap sah meskipun Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah, karena Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengikuti hasil putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Margarito menekankan, apabila dasar hukumnya berubah, otomatis norma hukum yang mengikutinya turut berubah.

“Dasarnya berubah, hukumnya berubah. Kalau bilang KPU belum bikin PKPU terus pendaftaran Gibran sebagai pasangan Prabowo itu tidak sah, banyak sekali yang tidak sah di republik ini,” tegasnya.

Seharusnya kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon PHPU Pilpres 2024 mempersoalkan dan mempersengketakan pendaftaran Gibran sebelum hasil Pilpres 2024 dan bukan ributnya setelah kalah,kan enggak fair,” ungkapnya.

Selain itu,tuduhan keterlibatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam pemenangan Paslon Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 tidaklah berdasar dan tidak ada buktinya, karena pengangkatan Pj kepala daerah merupakan perintah undang-undang.

Disisi lain, jika Pj kepala daerah tidak diangkat, dengan alasan takut dituduh menyalah gunakan kewenangan untuk memenangkan salah satu paslon Pilpres, terus apa yang harus dilakukan mengisi kekosongan tersebut.

Menurut Margarito, jika pun ada dugaan penyimpangan yang dilakukan Pj kepala daerah, maka harus diperiksa.

“Sedangkan persepsi dugaan penyalahgunaan kewenangan, itu hanya sebatas pembicaraan, yang tidak mempunyai bukti terlebih Prabowo-Gibran juga kalah di di Aceh dan Sumatera Barat. Padahal, banyak penjabat kepala daerah di kedua provinsi itu,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.